BAB 1
Study Kasus
Tingginya kasus aborsi yang berada di dunia membuat suatu
pertentangan dibeberapa golongan, negara, agama, ras maupun suku. Kasus aborsi atau pengguguran
kandung di Indonesia diperkirakan mencapai angka 2,5 juta per tahun. Wakil
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialias Andrologi Indonesia (Persandi), Prof
Dr Wimpie Pangkahila SpAnd, mengatakan kasus aborsi ini tersebar merata dari
kota sampai desa dan pelakunya terdiri dari perempuan usia remaja hingga
dewasa. “Dari 2,5 juta kasus itu, antara 10%-20% pelakunya perempuan usia
remaja.” Kalau di wilayah perkotaan, untuk melakukan aborsi ditangani oleh
dokter, sedang di wilayah pedesaan yang melakukan aborsi adalah dukun.
Menurutnya angka kasus aborsi di Indonesia tercatat lebih tinggi dibandingkan
negara lain di Asia, seperti Singapura dan Korea Selatan. Tingginya kasus
aborsi ini, lanjut Prof Wimpie, antara lain karena semakin terbukanya perilaku
pacaran, serta peran keluarga yang longgar dalam melakukan pengawasan terhadap
anak-anaknya. Ketua Asosiasi Seksologi Indonesia ini menyatakan berdasarkan
data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKN) tercatat 30% mereka
yang berpacaran telah melakukan hubungan pranikah. Namun dari pengamatan di
lapangan angkanya mencapai 50%.[1]
Selain dari hal yang telah disebutkan di atas masih banyak
lagi contoh kasus yang menyebabkan tingginya kasus aborsi. Salah satunya adalah
kasus kerusuhan yang ada di Jakarta pada tahun 1998. Dimana banyak orang
Tionghoa yang mengalami penganiayaan. Terdapat ratusan wanita keturunan
Tionghoa yang diperkosa dan mengalami pelecehan seksual dalam kerusuhan
tersebut.[2]
Banyak orang Kristen juga mengalami hal tersebut. Jika mereka tidak mati
setelah diperkosa maka sebagian besar pasti akan hamil diluar nikah atau hamil
dari hasil pemerkosaan yang terjadi pada Mei 1998 tersebut. Banyak wanita
Tionghoa yang mengalami depresi yang berat terlebih lagi mereka harus
mengandung anak hasil pemerkosaan. Jika anak itu lahir maka akan menimbulkan
dampak kebencian terhadap anak yang dilahirkan, jika diaborsi maka itu
merupakan dosa.
Bagaimana tanggapan gereja dan orang Kristen menanggapi hal
yang demikian. Bolehkan menggugurkan atau mengaborsi?
BAB II
ABORSI
Definisi:
Di Inggris, aborsi didefinisikan sebagai pengeluaran janin
atau produk konsepsi secara sepintan sebelum usia kehamilan 24 minggu. Definisi
aborsi menurut WHO adalah pengeluaran embrio atau janin yang berat badannya 500
gr atau kurang, yang setara dengan usia kehamilan sekitar 22 Minggu. Dalam
praktik, aborsi lebih sering dideskripsikan sebagai keguguran (abortus) untuk
menghindari terjadinya distresi, karena beberapa wanita menghubungkan istilah
aborsi dengan terminasi kehamilan yang sengaja.[3]
Menurut wikypedia gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya
kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu,
maka istilahnya adalah kelahiran prematur.[4]
Aborsi mengacu pada penghentian kehamilan sebelum janin
dapat hidup. Ada perbedaan antara aborsi sepontan dan yang disengaja. Aborsi
yang disengaja itu bisa legal tergantung pada kasus-kasus yang diakui oleh
hukum negara-negara yang berbeda, atau dapat disebut tindakan kriminal, bila
motifnya dianggap ilegal. Gereja melarang tindakan aborsi karena menurut
gereja, kehidupan ada sejak pembuahan.[5]
Jenis-jenis Aborsi
Menurut Yosefin Mulia, seorang mahasiswi kedokteran
menyatakan bahwa Ada beberapa jenis aborsi, antara lain:
a.
Abortus
completes (keguguran lengkap) artinya seluruh hasil konsepsi dikeluarkan
sehingga rongga rahim kosong.
b.
Abortus
inkompletus (keguguran bersisa) artinya hanya ada sebagian dari hasil konsepsi
yang dikeluarkan yang tertinggal adalah deci dua dan plasenta.
c.
Abortus
iminen, yaitu keguguran yang membakat dan akan terjadi dalam hal ini keluarnya
fetus masih dapat dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal dan anti
pasmodica.
d.
Missed
abortion, keadan di mana janin sudah mati tetapi tetap berada dalam rahim dan
tidak dikeluarkan selama dua bulan atau lebih.
e.
Abortus
habitualis atau keguguran berulang adalah keadaan dimana penderita mengalami
keguguran berturut-turut 3 kali atau lebih.
f.
Abortus
infeksious dan abortus septic, adalah abortus yang disertai infeksi genital.
Aborsi2 ini adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor
mekanis ataupun medicinalis semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah. Sedangkan
ada aborsi yang disengaja baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat, contohnya
Abortus provocatus medicinalis adalah aborsi yang dilakukan oleh dokter atas
dasar indikasi medis, yaitu apabila tindakan aborsi tidak diambil akan
membahayakan jiwa ibu.
g.
Abortus
provocatus criminalis adalah aborsi yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan
yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis, sebagai contoh aborsi
yang dilakukan dalam rangka melenyapkan janin sebagai akibat hubungan seksual
di luar perkawinan[6].
Beberapa Pandangan Umum
Kehamilan
didahului dengan pembuahan (fertilisasi). Pembuahan terjadi karena bertemunya
ovum (sel telur) dengan sperma (sel kelamin jantan). Pembuahan akan mengahasilkan
zigot. Selanjutnya zigot akan segera tumbuh dan memasuki rongga rahim. Setelah
empat hingga enam hari dari pembuahan, zigot akan bertumbuh membentuk embrio yang
akan melekat pada dinding rahim (uterus). Embrio akan terus dalam rahim. Pada
usia empat minggu organ penting sudah mulai terbentuk namun belum sempurna. [7]
Jawaban
yang sangat jelas bahwa awal hidup manusia terjadi setelah selesainya proses
pembuahan. Jadi, dalam level biologi, adanya hidup manusia harus didefinisikan
dengan adanya program-program genetis yang dibentuk dan ditentukan saat
pembuahan.
Di Amerika dan tempat yang lainya,
kelompok anti aborsi menamakan diri sebagai Pro-kehidupan, sedangkan mereka
yang menyetujui legalisasi aborsi atas permintaan menamakan dirinya sebagai
Pro-pilihan. Sebagian kelompok Pro-kehidupan moderat mengajarkan bahwa aborsi
sesungguhnya selalu merupakan hal buruk, namun mereka tetap mengizinkan
penyelenggaraan itu dalam lingkungan tertentu.
Ungkapan aborsi terapeutis tidak digunakan pada jaman ini,
jikalau digunakan maka bersifat elastis atau relatif. Dengan istilah demikian
maka aborsi diizinkan dan dapat dilakukan untuk menyelamatkan nyawa dari ibu.
Kelompok Pro-kehidupan pada umunya
berpandangan bahwa Foetus manusia merupakan makluk manusia yang tidak bersalah.
Sebagian berpandangan bahwa makluk manusia tak bersalah tidak boleh dibunuh
dalam situasi apapun; kelompok menegah pendukung kehidupan akan memperbolehkan
pembunuhan semacam itu dalam kasus khusus. Kelompok Pro-pilihan cenderung
percaya bahwa foetus itu bukan makluk manusiawi, tidak memiliki hak dan
kepentingan dan tidak logis dilukiskan sebagai tidak bersalah ataupun bersalah.
Kelompok ini menyatakan reproduksi manusia merupakan persoalan yang sangat
serius, pada umumnya berpandangan bahwa hak wanita akan kebebasan prokreatif
bersifat mutlak dan harus dihalangi.[8]
Banyak feminimis berpendapat bahwa
orang harus mempunyai hak untuk mencari dan memperoleh pelayanan aborsi sampai
saat kelahiran tanpa harus dipermasalahkan. Hal ini sering disebut dengan
“tuntutan aborsi”. Dalam hal ini perempuan berhak untuk mengontrol dirinya
sendiri. Menurut mereka Fetus merupakan
bagian dari tubuh perempuan. Perempuan mempunyai hak untuk memilih apa yang
ingin mereka lakukan terhadap tubuh mereka sendiri. Kaum feminis yang lain
menerima bahwa fetus merupakan manusia, namun jika bayi itu tidak dikehendaki
kelahirannya, makan diizinkan untuk dilakukan aborsi. Jadi disini dapat disebut
dengan pembunuhan yang dilegalkan. Bagian yang lain dari kaum feminisme
mengatakan bahwa bayi boleh digugurkan pada titik tertentu atau dalam usia
tertentu sebelum ia (bayi) dapat lahir dan hidup. Banyak yang mengangap dan menerima bahwa
fetus adalah manusia tahu yang berpotensi menjadi manusia, sehingga harus
dilindungi namun dalam beberapa situasi. [9]
Hidup manusia adalah dasar dari
segala sesuatu dan merupakan sumber yang sangat diperlukan dan kondisi setiap
aktivitas manisa dan masyatrakat. Kebanyakan orang memandang hidup manusia
sebagai sesuatu yang suci, anugrah kasih Allah dimana seluruh umat beriman
dipanggil untuk melestarilkan dan membuatnya banyak.[10]
Apa kata Alkitab tentang aborsi??
Tidak ada penjelasan dalam Perjanjian Lama atau Perjanjian
Baru yang dengan tegas mengutuk atau memaafkan tindakan abortus. Ayat-ayat
dalam Perjanjian Lama yang telah mendapat perhatian paling besar adalah
Keluaran 21:22-25. Di dalamnya dinyatakan bahwa nyawa bayi atau nyawa calon
bayi memiliki nilai yang sama dengan ibunya atau dapat dikatakan sebagai
memiliki hukum yang sama seperti manusia yang telah hidup di dunia. Hal ini dengan jelas mengindikasikan bahwa
Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa.
Bagi orang Kristiani, aborsi bukan hanya sekedar soal hak perempuan untuk
memilih. Aborsi juga berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan
dalam rupa Allah (Kejadian 1:26-27; 9:6). Bagi John Stott anak yang masih di
dalam kandungan sudah merupakan manusia. Bayi sudah memiliki
nyawa atau kehidupan semejak pembuahan. Hal ini terbukti ketika Yesus
mengunjungi Elizabet. Ketika Maria bertemu dengan Elizabet hal yang terjadi adalah bayi yang ada di
dalam perut Elzabet melonjak kegirangan.
Manusia adalah gambar dan Rupa Allah “ imago dei” (kej
1;26-27). Manusia disini adalah yang diciptakan oleh Allah hal ini berarti
manuasia dapat berelasi dengan Allah, memiliki kelimpahan anugrah dan memiliki
kuasa atas bumi. [11]
Didalam Yeremia sangat ditegaskan bahwa Allah telah mengenal
Yeremia sejak ia dalam kandungan ibunya dan yang memebentuknya, bahkan sebelum
ada segala sesuatu Allah telah menetapkkannnya. Mazmur 139:13-16
berbicara mengenai peran aktif Allah dalam menciptakan dan membentuk kita dalam
rahim.[12] Allah sendiri yang melihat, yang memebentuk
dengan kasihnya. Jadi melalui pernyataan Alkitab akan aborsi, Alkitab sangat
menolak akan aborsi. Membunuh bayi yang ada di dalam kandungan adalah sama
halnya memebunuh gambar dan Rupa Allah.
Tanggapan
Gereja
Ajaran
Kristen tradisional menempatkan nilai tertinggi atas hidup manusia dan oleh
karenanya menguntuk aborsi. Didache
mengatakan “jangan membunuh buah rahim
dengan aborsi dan jangan membunuh bayi yang sudah lahir.” Gereja Inggris menyatakan pada laporannya pada
tahun 1984 bahwa fetus harus dihargai, dihormati dan dilindungi. Secara
sitimewa namun laporan ini selanjutnya mengatakan bahwa meskipun begitu hidup
fetus tidaklah suci secara absolut bila ia membahayakan ibunya. Dewan pengurus
tanggung jawab sosial gereja Skotlandia pada tahun 1987 menyimpulakan bahwa
aborsi tidak memiliki manusia yang diciptakan menurut citra Allah. Pandangan gereja Protestan adalah aborsi pada
umumnya tidak diinginkan, tetapi hal itu mungkin dapat diterima dalam beberapa
keadaan. Tidaklah selalu jelas apa yang dimaksud dengan keadaan demikian, dan
mungkin karena itulah kaum minoritas Protestan (Kaum Kristen pendukung Pilihan
Bebas) mengakampanyekan tekanan yang lebih besar pada apa yang mereka lihat
sebagai hak perempuan untuk membuat keputusan sendiri untuk melakukan aborsi.
Namun beberapa orang Kristen Injili yang mendasarkan pandangan mereka atas
Kitab suci, dengan tegas menolak aborsi.[13]
Tidak benar sam sekali bahwa baru abad ke-17 beberatpa Gereja Katolik mulai
menentang praktek aborsi, yang benar adalah bahwa tradisi agama Kristen sudah
melarang aborsi dan menilai pelanggarannya sebagai suatu dosa.[14]
Dalam Gereja,aborsi hanya layak
dibenarkan dalam dua kasus dilematis berikut: kasus dilematis pertama, yakni
situasi dimana jelas bahwa janin akan mati bersama ibunya apabila tidak
dilaksanakan pengguguran. Dan kasus dilematis kedua, yakni situasi dimana ibu
akan meninggal bila janin tidak digugurkan. Jikalau seseorang menjadi korban
pemerkosaan, dan ia takut kalau anak yang dilahirkannya dilecehkan oleh
masyarakat, ia tetap tidak boleh melakukan tindakan aborsi. Tetapi Gereja akan
membantu menyiapkan proses kematangan jiwa sang ibu misalnya melalui pendampingan
oleh para imam sehingga sang ibu mau melahirkan anak dan membatalkan niat
pengguguran. Gereja menyiapkan mental/kejiwaan si korban perkosaan melalui
pendampingan (konseling) yang bisa dilakukan oleh para pelayan Tuhan(Pendeta)
BAB III
Kesimpulan:
Aborsi dalam penentuan boleh atau tidaknya
memperoleh kontrofersi. Ada pihak yang dinmakan Pro-hidup dan juga Pro-Pilihan.
Aborsi yang dilakukan karna tidak mau menerima anak karena aib, tidak siap
menerima anak, atau karena hanya cacat, jika hal ini dilakukan maka bertentangan
dengan kebenaran. Karena baik Alkitab maupun gereja memberikan nilai sama
anatara bayi yang masih ada di dalam kandungan dengan manusia yang sudah dewasa
atau manusia yang sudah hidup di dunia.
Aborsi dapat dilakukan dengan syarat, membahayakan
nyawa ibunya, bayi di dalam kandungan dinyatakan sudah mati, selain itu tidak
boleh diaborsi. Jika akibat dari pemerkosaan, maka tugas gereja adalah
melakukan pelayanan pastoral pendampingan bagi ibunya. Calon bayi yang ada di
dalam kandungan sudah ada nyawanya sejak proses pembuahan, maka membunuh calon
bayi sam dengan membunuh manusia lainnya.
Daftar Pustaka
Bacher,
Jeanne. Perempuan, Agama Dan Seksualitas.
BPK Gunung Mulia: Jakarta 2004.
Bertens,
Kees. Sketsa-Sketsa Moral:50 Esai Tentang
Masalah Aktual. Yogyakarta: KANISIUS,
2008.
Booker,
Chris. Ensiklopedia Keperawatan. EGC
Medical Publiser: jakarta 2008
http://id.wikipedia.org/wiki/Aborsi
http://id.wikipedia.org/wiki/Kerusuhan_Mei_1998
http://www.kabar24.com/nasional di ambil pada tanggal 9 september
2013 pukul 15.35
Guthrie,
Donal. Teologi Perjanjian Baru 1. Jakarta:
BPK Gunung Mulia, 2008.
Saktiyono,
IPA BIOLOGI : Jilid 2 Untuk SMP dan MTs kelas VIII. Erlangga: Jakarta, 2006.
Simon
& christoper Danes, Maslah Moral
Sosial Aktual dalam Perspektif Iman Kristen,
.KANISIUS : Yogyakarta, 2000.
Sowle,
Lisa. Love Yoour Enemies: Disipleneship,
Pacifism, And Just War Theory. Rortress Press:
Minneapolis, 1994.
Teichman,
Jenny. Pustaka Filsafat Etika Sosial.
Kanisius: Yogyakarta, 2007.
Yosephine
Muliana, Mahasiwi Kedokteran di Medical Faculty of Duta Wacana Christian
University.